Membeli Properti Rumah secara Cash atau KPR (mencicil) ? - Properti KPR Syariah, Rumah dijual KPR Syariah, Tanah Kavling Syariah, Apartemen Syariah -->

Membeli Properti Rumah secara Cash atau KPR (mencicil) ?

Membeli Properti Rumah secara Cash atau KPR (mencicil) ?

Gambar Ilustrasi | Source: Muslim.or.id

Memiliki hunian yang nyaman adalah dambaan semua orang, tidak hanya nyaman tapi juga tentram. Berbagai alasan mendasarinya mulai dari sebagai tempat tinggal sendiri hingga invstasi jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan prencanaan matang untuk mewujudkannya, terutama cara pembayarannya.

Tentu saja, perencanaan itu harus matang. Pasalnya, saat ini harga perumahan di sejumlah kota besar di Indonesia mulai tak terkendali.

Menurut Mike Rini Sutikno, penasehat keuangan dari Mitra Rencana Edukasi Financial & Business Advisory, pembayaran membeli rumah bisa berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tunai bertahap, atau mencicil jika ingin membayarnya dalam jangka panjang, di atas 3 tahun misalnya. Simak beberapa opsi ini:



Secara Tunai


Cara pembayaran ini ada dua macam, yaitu tunai keras dan tunai bertahap.
"Bila memiliki idle cash (dana menganggur) cukup besar, sebaiknya pilih yang membayar secara tunai keras," saran Mike Rini Sutikno.
Pembayaran secara tunai lebih menguntungkan dibandingkan pembayaran dengan cara-cara lainnya. Secara tunai keras, kata Mike, diskon diberikan pengembang biasanya jauh lebih besar, bisa sampai 10 persen sampai 15 persen dari harga unit rumah yang dibeli.
Cara kedua adalah tunai bertahap. Waktu pembayaran tunai bertahap kurang lebih 6-24 bulan dengan besar bunga (untuk konvensional) tergantung masing-masing pengembang.
"Bunganya mulai dari 0 persen, dan tidak lebih dari 5 persen," sebut Mike.
Dengan jangka waktu pendek, pembeli harus menyerahkan uang muka yang terbilang tidak sedikit, setidaknya 50 persen dari harga rumahnya. Selain itu, memilih membeli rumah secara tunai, ada baiknya Anda langsung memikirkan pemeliharaan dan perawatan rumah setiap bulannya. Biaya ini sudah harus dianggaran secara jangka panjang, salah satunya biaya pajak tahunannya.



Mencicil


Jika tidak memiliki dana tunai yang cukup, membeli rumah dapat dilakukan dengan cara mencicil melalui pinjaman dari bank. Pinjaman ini berupa KPR dengan waktu cicilan cukup panjang, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Biasanya pengembang perumahan bekerjasama dengan bank penyedia KPR untuk memberikan pinjaman kepada pembelinya. Jenis KPR bermacam-macam jenisnya, seperti KPR Konvensional, KPR Syariah, KPR FLPP dan yang terbaru adalah KPR Syariah Non Bank.
Untuk KPR Konvensional, besaran bunganya fluktuatif mengikuti besarnya suku bunga perbankan yang berlaku. Sementara itu, KPR Syariah besar cicilannya fixed atau tetap dari awal sampai akhir cicilan.
Berbeda dengan keduanya, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah melalui bank penyedia KPR. Dengan demikian, cicilan yang dibayarkan bisa lebih ringan.



Sedangkan KPR Syariah Non Bank adalah sistem pembayaran yang baru-baru ini sedang berkembang, yaitu pembayaran cicilan langsung ke Developer (tidak melalui Bank). Keuntungannya lebih banyak yaitu tanpa BI Checking, tanpa denda, tanpa bunga, tanpa sita dan tanpa pinalti (Konsep KPR Syariah Murni). Munculnya KPR Syariah Non Bank ini menjadi solusi karena KPR Syariah melalui Bank dianggap belum benar-benar murni syariah.

Baca juga: Perbedaan KPR Syariah, Bank Syariah dan Bank Konvensional


Sedangkan Menurut Dewi Damajanti Widjaja, Senior Vice President Mortgage Permata Bank, keputusan mengenai kapan saatnya membeli properti dari masing-masing orang memang berbeda satu dengan lainnya. Masing-masing punya ukuran, jika Anda ingin menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka Anda harus menyisihkan penghasilan setiap bulan untuk membayar cicilan KPR.  “Sebaliknya jika Anda ingin membeli secara tunai, maka silahkan Anda mengumpulkan uang sampai cukup baru membeli rumah. Tinggal hitung saja berapa lama dan berapa banyak yang bisa Anda kumpulkan sementara bagaimana dengan kenaikan harga rumah selama periode itu,” imbuhnya.
Sebagai contoh, seorang karyawan A dengan gaji per bulan Rp10 juta, ia telah menabung selama 3 tahun untuk mengumpulkan down payment (DP) dan biaya-biaya KPR dan memutuskan untuk membeli rumah seharga Rp300 juta dengan KPR selama 10 tahun. Dana di tabungannya dapat digunakan untuk DP dan biaya KPR selebihnya masih ada sisa Rp. 17,2 juta yang dapat digunakan untuk keperluan lainnya. Setelah itu  setiap bulan ia harus menyisihkan kurang lebih  Rp3,6 juta untuk cicilan KPR. Nah, setelah 10 tahun, jumlah uang yang dia setor ke KPR mencapai Rp432 juta tetapi nilai rumahnya mungkin sudah mencapai Rp732 juta.
Bandingkan dengan idealisme Anda untuk memiliki rumah baru secara tunai dari hasil menabung, “Sudah berapa kenaikan harga rumah pada saat Anda sudah mengumpulkan banyak uang dan merasa siap untuk membeli rumah,” ujar Dewi.
Sebagai contoh lain,   karyawan B memilih untuk menabung selama 13 tahun untuk membeli rumah agar terkumpul dana sebesar Rp 602,6 juta. Sebagai catatan saja, di tahun ke-10, rumah dengan jenis dan tipe yang sama dan baru mungkin tidak lagi di angka Rp732 juta sebagaimana rumah seken di atas. Pasalnya, rumah baru biasanya mematok harga lebih tinggi dibandingkan rumah seken.
Tren kenaikan harga properti di Indonesia yang rata-rata di atas 6% atau bahkan bisa mencapai 20% pada kawasan tertentu, tentu saja menjadikan KPR sebagai pilihan yang paling rasional. Apalagi jika obsesi mengumpulkan uang hingga cukup untuk membeli rumah pun tidak  berjalan secara maksimal. “Di sini letak pentingnya edukasi mengenai investasi properti dengan pembiayaan melalui KPR bagi kalangan pemula,” tutup Dewi.

Lalu bagaimana baiknya membeli rumah secara Cash atau KPR..?
Jawabannya kembali ke masing-masing individu, mana yang terbaik menurut dirinya. Jika anda adalah seorang pengusaha atau profesional dengan penghasilan yang besar. Tentu mampu menabung dengan jumlah yang cukup besar dalam waktu singkat, maka lebih baik anda sedikit lebih sabar untuk membeli rumah secara cash ketimbang KPR. Atau jika anda sudah naksir dengan salah satu rumah yang dipasarkan dan takut kehabisan anda dapat melakukan pembelian dengan CASH BERTAHAP.
Tapi Jika anda adalah seorang pengusaha atau karyawan dengan penghasilan yang tidak terlalu besar, anda bisa membeli rumah dengan cara KPR, Menurut Dewi Damajanti Widjaja cara ini lebih menguntungkan karena jika menabung selama 10 tahun mungkin uang tabungan anda tidak cukup untuk membeli rumah dengan tipe yang sama karena nilai rumahnya sudah naik.
Sekali lagi, pilihan membeli properti secara cash atau KPR itu dikembalikan ke diri anda masing-masing karena anda yang lebih tahu kemampuan financial anda.

Sumber: rumah123.com, belajarinvestasiproperty.blogspot.com.
Anda sedang cari rumah atau tanah? Klik DISINI

Ingin mendapatkan Diskon?

Masukkan Email Anda dan dapatkan Info Diskon Special dari kami

Jual tanah kavling syariah, jual rumah syariah, jual ruko syariah,kpr syariah tanpa riba