KPR syariah tanpa bank -->

Abdurrahman Adinintia Regency - Rumah dijual di Bogor Selatan

Abdurrahman Adinintia Regency - Rumah dijual di Bogor Selatan

rumah-dijual-di-bogor-selatan-ABDURRAHMAN-ADININTIA-REGENCY
Gerbang masuk cluster Abdurrahman Adinintia Regency


Cari rumah dekat stasiun bogor?

Cari rumah dijual sekitar bogor selatan?

Cari rumah tanpa dp dekat akses Tol?

Cari rumah kpr syariah di kota Bogor?

Cari Perumahan kpr di Kota Bogor Selatan?

AKAN SEGERA DI BANGUN PERUMAHAN DG KONSEP 100% KPR SYARIAH DI  KOTA BOGOR VIEW GUNUNG SALAK

Hanya 2,5km (10 menit) dari BNR ( THE JUNGLE)

rumah-dijual-di-bogor-selatan-ABDURRAHMAN-ADININTIA-REGENCY
Brosur Abdurrahman Adinintia Regency

rumah-dijual-di-bogor-selatan-ABDURRAHMAN-ADININTIA-REGENCY
Salah satu akses jalan ke Cluster Abdurrahman Adinintia Regency

rumah-dijual-di-bogor-selatan-ABDURRAHMAN-ADININTIA-REGENCY
Kondisi lahan aktual di perumahan Abdurrahman Adinintia Regency

rumah-dijual-di-bogor-selatan-ABDURRAHMAN-ADININTIA-REGENCY
Denah tipe 60 rumah di Abdurrahman Adinintia Regency

rumah-dijual-di-bogor-selatan-ABDURRAHMAN-ADININTIA-REGENCY
Akses jalan yg lebar ke Abdurrahman Adinintia Regency

rumah-dijual-di-bogor-selatan-ABDURRAHMAN-ADININTIA-REGENCY
Fasad tipe 60 rumah 2 lantai Abdurrahman Adinintia Regency

rumah-dijual-di-bogor-selatan-ABDURRAHMAN-ADININTIA-REGENCY
Fasad depan Rumah di Abdurrahman Adinintia Regency

rumah-dijual-di-bogor-selatan-ABDURRAHMAN-ADININTIA-REGENCY
Akses ke lokasi Abdurrahman Adinintia Regency

CLUSTER ABDURAHMAN ADININTIA REGENCY

Luas lahan keseluruhan 1000m
tersedia 9 unit.

LOKASI perumahan Abdurrahman Adinintia Regency :
Jln.Cibeureum Muliaharja Rt01/Rw011
Kel Muliaharja.
Kec Bogor selatan.
Kota Bogor.

- The Jungle BNR 2,5 km
- Pom bensin 2,1 km
- SD Negeri 900 mtr
- Ktr Kelurahan 800 mtr
- Puskesmas 700 mtr
- Alfamart 600 mtr
- Indomart 400 mtr
- Dekat dengan pasar bogor
- Dekat dengan pintu tol-terminal dan stasiun
- Dekat dengan pusat perbelanjaan Mall BTM-Botani Square dan Lippo Ekalokasari
- Dekat dengan Rumah sakit, RS Melania-RS UMMI-RS Vania

Harga Mulai
Type 36/60 Rp.400 juta.

Bisa dicicil dgn sistem kpr syariah dengan akad istishna

> Tanpa BANK.
> Tanpa AKAD BATHIL.
> Tanpa RIBA.
> Tanpa DENDA.
> Tanpa ASURANSI.
> Tanpa GHOROR
> Bebas SITA


> Proses Mudah tidak RIBET,BER BELIT BELIT semua bisa di Musyawarahkan Syarat ketentuan berlaku umum

Keunggulan Cluster Abdurrahman Adinintia Regency


> Lokasi Bebas Banjir
> Berada dipemukiman Warga
> Akses Jalan Aspal
> Akses Tol Jakarta - Barangnangsiang
> Akses Angkot


Informasi hubungi
Marketing :

Andri Susanto WA/Tlp 0856-9240-4131
Facebook: https://web.facebook.com/andri.propertisyariah
Instagram: https://www.instagram.com/andri.properti/
============================
tag:
Abdurrahman Adinintia Regency, Cluster Abdurrahman Adinintia Regency, perumahan Abdurrahman Adinintia Regency, rumah murah dekat tol bogor, rumah murah dijual tanpa dp bogor selatan,  jual rumah cluster murah dekat akses tol bogor, rumah tanpa dp bogor,  perumahan murah di bogor selatan, rumah murah dijual di bogor dekat tol, rumah murah kpr syariah di bogor selatan,  rumah murah dijual di bogor selatan akses tol, rumah kpr syariah di bogor bojonggede bogor selatan bogor timur bogor utara,

Abdurrahman Adinintia Regency - Rumah dijual di Bogor Selatan

RUMAH SYARIAH MUTIARA PONDOK RAJEG CIBINONG BOGOR

RUMAH SYARIAH MUTIARA PONDOK RAJEG CIBINONG BOGOR Segera hadir untuk anda yang merindukan kredit rumah syariah tanpa bank.

SEGERA HADIR PERUMAHAN SYARIAH TANPA RIBAPERUMAHAN SYARIAH MUTIARA PONDOK RAJEG

Rumah-dijual-cibinong-Perumahan-Syariah-Mutiara-Pondok-Rajeg

#TanpaBank, Karena bank adalah sumber kedzaliman ekonomi, maka kami tdk melibatkan bank dlm permodalan dan menyerahkan KPRnya kpd bank. Anda cukup langsung nyicil ke kami (developer). Tapi boleh saja pakai transfer, gak mesti nganter langsung duitnya pada kami, toh hukumnya boleh jika hanya menggunakan jasa transfer bank.
#TanpaDenda Jika anda terlambat bayar kami tidak akan kenakan denda. Tapi tolong jangan seenaknya nunda-nunda pembayaran. Minta ijin dengan baik-baik jika kesulitan, walaupun sebaiknya tetap bayar angsuran apapun kondisinya.
#TanpaBunga. Bunga bank itu riba dan riba itu sudah diharamkan oleh seluruh agama samawi. Agama Islam melarangnya, pun demikian agama Kristen. Yahudi, kayaknya juga sama deh.
#TanpaAsuransi. Karena asuransi itu ibarat judi, bisa terjadi bisa juga tidak, karena asuransi seperti judi maka hukumnya sama seperti judi, Haram.
#TanpaSita Jika anda gagal bayar, kami tidak ingin mendzolimi anda dengan menyita paksa hak milik anda jika anda sudah tidak lagi mampu bayar. Kita bisa kompromikan langkah terbaiknya.
#TanpaBIChecking, Karena kami tdk melibatkan bank, jadi untuk apa harus pakai BI Checking.
#TanpaAkadBermasalah Akadnya tidak ganda, akadnya langsung jual beli istishna’ (jual beli pesanan). Anda bayar DP kami akan langsung bangunkan rumahnya, gak pake ribet.
Mau INVESTASI Tanah MURAH dengan Profit BESAR ???
Mau Punya Rumah Dekat Cibinong City Mall ???

PERUMAHAN MUTIARA PONDOK RAJEG

Rumah-dijual-depok-Perumahan-Syariah-Mutiara-Pondok-Rajeg-Cibinong-Bogor
Mutiara Pondo Rajeg (Desain Fasad Tampak Depan)

Rumah-dijual-kpr-syariah-Perumahan-Mutiara-Pondok-Rajeg-Cibinong-Bogor
Rumah Syariah Mutiara Pondo Rajeg (Desain 3D tampak Atas)

rumah-dijual-kpr-syariah-Siteplan-Perumahan-Mutiara-pondok-rajeg-Cibinong
Perumahan Syariah Mutiara Pondok Rajeg (Siteplan)

Perumahan Mutiara Pondo Rajeg (Denah)

Perumahan Mutiara Pondo Rajeg (Denah)

Perumahan Syariah Mutiara Pondo Rajeg (Spesifikasi)

Perumahan Syariah Mutiara Pondo Rajeg (Pricelist)
LOKASI SANGAT STRATEGIS
1 – Ke RSUD Cibinong (3km; 9 menit)
2 – Ke stasiun Pondok rajeg (200 m; 1 menit)
3 – Ke Cibinong city mall (3,8 km; 14 menit)
4 – Ke SDIT Al Hidayah (1,7 km; 8 menit)
5 – Ke gerbang tol Sentul (9km; 30 menit)
6 – Ke gerbang tol Citereup (5,9 km; 20 menit)
7 – Ke Depok fantasi waterpark Alladin (4 km; 13 menit)
8 – Ke pasar Pucung raya (1,1 km; 5 menit)
9 – Ke pasar Cibinong modern (3,1km; 12 menit)
10 – Ke Pemda kabupaten bogor (4 km; 12 menit)
11 – Ke pemerintahan kota Depok, (6,4 km; 23 menit)
12 – Ke Terminal Depok (9,5 km; 25 menit)
13 – Ke Stasiun Depok Lama (8,1 km; 22 menit)
14 – Ke Stasiun Citayam (5 km, 19 menit)
Konsep 100% Syariah
Transaksi di perumahan syariah “Mutiara Pondok Rajeg” ini tidak menggunakan pihak ketiga (perbankan) sehingga dapat menerapkan konsep syariah sbb:
– Tanpa Riba
– Tanpa Bunga
– Tanpa Denda
– Tanpa Sita
– Tanpa penalty
– Tanpa Akad bermasalah
INVESTASI SANGAT MENGUTUNGKAN
Investasi di bidang properti adalah pilihan yang cerdas, karena harga properti tidak pernah turun. Apalagi perumahan “Mutiara Pondok Rajeg” terletak di lokasi yang strategis dan dicari banyak orang, maka nilainya akan meningkat dengan cepat.
TYPE RUMAH YANG TERSEDIA
TYPE 36/72 (ALL TYPE)
BOOKING FEE HANYA 5 JUTA
(Sudah Mengurangi DP)
HARGA CASH 350 JUTA
BISA DICICIL 5 BULAN
KREDIT BISA SAMPAI 10 TAHUN
JIKA PENGAJUAN KPR TIDAK DI APPROVE
JAMINAN UANG BOOKING AKAN DIKEMBALIKAN 100%
(Syarat dan ketentuan Berlaku)
CARA PEMBELIAN:
– ISI FOrm Minat dibawah ini
– Pilih kavling dan booking fee dilakukan saat acara Launching
– Akad, pembayaran DP, Cicilan dan teknis dijelaskan saat Launching
KAPAN LAUNCHING MUTIARA PONDOK RAJEG ?
insya Allah di bulan April 2017 dengan waktu dan tempat diinformasikan oleh Agency Pemasaran kami
CARA MENGIKUTI LAUNCHING
PERUMAHAN MUTIARA PONDOK RAJEG ?
Untuk mengikuti Launching harus Mengisi FORMULIR DIBAWAH INI



Manfaat Berkuda, Memanah dan Berenang

Manfaat Berkuda, Memanah dan Berenang



Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, disebutkan Nabi memerintahkan kepada kita agat mengajari anak-anak kita berkuda, berenang dan memanah.


Mari kita coba kaji kebaikan dan kelebihan pada perintah-perintah tersebut yang pastinya menyimpan hikmah baik tersirat maupun tersurat.


1. BERKUDA

*Gambar Ilustrasi | Pacuan Kuda Hasanah City
Bentuk lekuk tubuh belakang kuda (tempat yang diduduki), sangat baik untuk merawat segala masalah tulang belakang manusia. Saat pergerakan galloping yaitu saat kuda melompat dan berlari menyebabkan pergerakan vetebra tulang belakang kita yang bersentuhan antara saty sama lain dalam kondisi harmonis, dan merangsang saraf-saraf tulang belakang, seolah-olah diurut.

Sedangkan pakar kesehatan pun tidak mampu membuat seperti gerakan alami tulang-tulang vebrata saat orang menunggang kuda.

Penunggang kuda yang hebat biasanya bebas daru mengalami sakit punggung. Selain itu, kuda juga mencerahkan mata sebab ada rangsangan terhadap saraf kranial saat gerakan 'galloping' kuda.


2. BERENANG

Saat berenang, mental, fisik, segala otot dan tulang rangka digerakkan untuk membuat satu gerakan yang terkoordinasi antara dua kaki dan dua tangan, selain merangsang stamina (sistem kardiovaskular).

Karena itu berenang dikatakan sebagai hobi yang paling sempurna dan menyehatkan.

Berenang juga memberi kesempatan kepada manusia untuk menguasai air dan menjadi lebih berani. Sebab ketika orang berenang, dibutuhkan juga keberanian untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi di dalam air.


3. MEMANAH

Perumahan Syariah Hasanah City dekat Stasiun Parung Panjang
*Gambar Ilustrasi | Panahan Hasanah City


Memanah melatih emosi untuk menempatkan 'target' pada satu sasaran. Jika emosi kita terganggu, sudah pasti target kita terganggu, sudah pasti target akan mudah melenceng.

Secara tidak langsung olahraga ini melatih kita untuk belajar tenang dan mengendalikan emosi. Seseorang yang tidak tenang, gugup, pemarah, kurang sabat bukanlah seorang pemanah yang baik.

Memanah juga sangat menitikberatkan keseimbangan tubuh. Pada saat melenturkan anak panah di busurnya, kemudian melepaskannya perlu ada kekuatan fisik. Olahraga ini juga dapat membantu fokus dan konsentrasi dalam menyemai rasa tanggung jawab dan disiplin diri, meningkatkan jati diri dan keyakinan pribadi.

Orang yang memiliki banyak karakter pribadi seperti ini Insya Allah akan mudah melewati segala rintangan dalam hidupnya.


Mungkin untuk olahraga renang di kawasan perkotaan sangat mudah untuk didapatkan. Tapi bagaimana dengan olahraga berkuda dan memanah ?


Alhamdulillah, ternyata di perkotaan, tepatnya di Parung Panjang, Bogor dekat dengan BSD City, KRL serta TOL dan Akses ke Jakarta pun Insya Allah akan ada olahraga berkuda dan memanah.

Bukan hanya hadir sebagai sarana olahraga saja, ternyata sarana olahraga tersebut berada di dalam kawasan perumahan syariah seluas 25 Ha Hasanah City.


Selain ada sarana olahraga berkuda dan memanah, ternyata kolam renang di kawasan tersebut juga pun sangat islami, yang mana kolam renangnya terpisah antara Akhwat dan Ikhwan.

Sehingga perempuan pun bisa berolahraga renang dengan leluasa tanpa takut diintip laki-laki, hehe


Insya Allah bagi warga Perumahan Syariah Hasanah City dapat menikmati sarana olahraga berkuda, berenang dan memanah kapan pun serta akan mendapatkan manfaat seperti yang dijelaskan diatas.


Silahkan cek Perumahan Syariah Hasanah City  untuk penjelasan lebih detail mengenai perumahan syariah kawasan islami 25 Ha Hasanah City

Stasiun Parung Panjang
*Gambar Ilustrasi | Kolam Renang Hasanah City

Perumahan Syariah Mulia Residence Sawangan Depok

Perumahan Mulia Residence Depok Konsep KPR Syariah


perumahan syariah


Dapatkan berbagai kemudahàn-kemudahan dlm memiliki Hunian. Hanya di Mulia Residence Sawangan Depok. Perumahan dengan konsep KPR Syariah

Ini mah Asli Beneran... Ga pake bo'ong...

Rumah 2 lantai harga 1 lantai... Hanya di Mulia Residence...

Rasakan kredit 5 tahun yg menyenangkan... Tanpa Bunga.


~ dapet garansi Bangunan 5 th
~ klo mau ngelunasi sblm waktu nya, ga bakal kena kartu kuning. Alias Pinalti. 😊

Fasilitas ;
~ kamera CCTV
~ Bebas Banjir
~ rencana Tol Desari (depok - antasari) sktr 4 km
~ sarana pendidikan lengkap (SD - PT) Sekolah Alam bahkan smpe Pesantren ada juga.
~ Rumah Sakit (RS. Permata, RSUD Depok, RS. Bhakti Yudha)
~ Dekat Pusat Perbelanjaan (Alfa/Indomart) pasar Pagi tiap Rabu... Pasar Parung
~ Dekat pusat ATM
~ St. Citayam (sktr 20 menit)

Pilihan Tipe Rumah Syariah banyak;
1. Tipe 36/66 harga cuma 273 jt-an, ; 2 kamar tidur, 1 kamar mandi.
2. Tipe 70/80 (2 lntai) harga cuma 474 jt-an, ; 3 kamar tidur, 2 kamar mandi
3. Tipe 55/66 (2 lntai) harga 375 jt-an, ; 2 kamar tidur, bisa juga 3 kamar tidur. dan 2 kamar mandi.
4. Kios 24/40, 1 lantai (lebar 5mx panjang 8m), harga cuma 203 jt-an.

---- kesempatan ga datang 2 Kali ----

Segera amankan unitnya... Mulia Residence - Sawangan Depok - Konsep KPR Syariah



Hub :
Andri Susanto
085692404131 WA/Tlp
08128333442 Tlp


https://goo.gl/maps/rCuV8RN92uG2

Tips membeli rumah dengan kpr syariah ke developer

Tips membeli rumah dengan kpr syariah ke developer


Mencari rumah lewat developer memang cara paling lazim dilakukan masyarakat perkotaan. Namun perlu hati – hati supaya tidak tertipu. Berikut beberapa tips membeli rumah di developer yang perlu dipahami.
Ada 13 juta orang yang membutuhkan rumah diindonesia.
Bagaimana mereka memiliki rumah ?
Cara yang paling umum adalah membeli perumahan yang dibangun pengembang.
Ini cara yang menguntungkan karena:
Pertama, paling mudah. Anda tidak perlu repot mencari tanah, dan tidak harus membangun. Rumah sudah dibangun oleh developer.
Kedua, perumahan ini umumnya memiliki kawasan yang tertata apik dengan landscape dan fasilitas pendukung yang memadai.
Ketiga, bisa dibeli dengan KPR. Mayoritas pengembang perumahan bisa dibeli dengan cara KPR untuk memiliki rumah. Ini cocok dengan profil pembeli yang 70% melakukan pembelian dengan kredit.
Namun, pembelian rumah lewat developer bukan tanpa masalah.
Beberapa hari lalu, Trans 7 memberitakan selama setengah jam –  mengenai developer yang wanprestasi, wanprestasi yang dimaksud adalah pembangunan yang mangkrak karena IMB yang tidak terbit, sehingga perumahan disegel pemda. Ada juga yang tanahnya sengketa ataupun bangunan yang tidak sesuai seperti spesifikasi yang dijanjikan. Developer besar maupun kecil ada kemungkinan bisa wanprestasi.
Bukan berarti semua developer jelek. Faktanya, lebih banyak developer yang bonafide.
Namun, untuk menghindari hal buruk terjadi, sebaiknya pahami dengan baik proses dan ketentuan dalam mengambil rumah lewat developer. Bagaimanapun juga membeli rumah itu melibatkan uang yang tidak sedikit, sehingga keputusannya harus dilakukan secara hati – hati.
Kita akan membahas dulu bagaimana proses dan legalitas pembelian rumah di pengembang. Setelah itu, kami jelaskan hal yang perlu diperhatikan supaya tidak timbul masalah.

Legalitas Pembelian Rumah

Saat datang ke pengembang, pernah dengar ungkapan bahwa “beli rumah developer itu beli gambar”.
Ungkapan ini benar karena rumah yang dijual oleh developer memang belum jadi. Yang ada baru maket-nya, “jual gambar” istilahnya.
Kenapa jual maket atau indent ? Karena pihak pengembang mengandalkan kucuran dana dari uang KPR untuk membangun rumah.
Sebagai pembeli, Anda harus melunasi DP KPR terlebih dahulu supaya rumah bisa dibangun oleh pengembang.
Implikasinya, serah terima rumah jadi baru dilakukan beberapa bulan kemudian. Biasanya berkisar 6 bulan sampai 1.5 tahun, bahkan ada yang sampai 2 tahun, tergantung dari developernya.
Karena proses pembelian rumah yang belum jadi seperti ini, muncul konsekuensi legalitas.
Pertama, perjanjian diawal bentuknya adalah PPJB  (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), yaitu pengikatan sementara yang dilakukan antara penjual dan pembeli sebelum dilakukan perjanjian jual beli (AJB).
PPJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Isinya adalah kesepakatan penjual mengikatkan dirinya untuk menjual properti kepada pembeli disertai dengan tanda jadi atau uang muka, penjelasan tentang harga, waktu pelunasan, dan kapan dilakukan AJB.
Kenapa PPJB, kenapa bukan AJB ?
Karena rumahnya belum jadi dan sertifikatnya masih atas nama developer.
Dengan kondisi perjanjian seperti ini, apa implikasinya buat Anda sebagai pembeli ?
Selama status masih PPJB dan belum beralih ke AJB, maka: (1) status rumah tersebut masih milik developer; (2) sertifikat belum atas nama pembeli;
Kedua, sertifikat tanah belum atas nama pembeli, karena statusnya masih Sertifikat tanah Induk Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama developer.
Jika rumah sudah jadi, kemudian dilakukan AJB, barulah sertifikat Induk tersebut bisa dilakukan proses pemecahan sertifikat supaya masing – masing rumah dan bangunan memiliki sertifikat sendiri atas nama pemiliknya.
Proses pemecahan sertifikat induk ini tidak seragam antar pengembang. Karena prosesnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ada pengembang yang menunggu sampai semua tanah terjual (paling lama), ada yang bertahap (lebih cepat), untuk melakukan pengurusan.
Selama, sertifikat belum atas nama pemilik, maka: (1) rumah akan sulit dijual karena secara legal bangunan itu masih milik developer;

Proses Pembelian via Pengembang

Untuk menggambarkannya, berikut ini alur proses ketika membeli rumah di developer dengan KPR.

Langkah #1 Memilih Rumah dari Developer.
Langkah #2 Membayar Booking Fee untuk memesan rumah.
Langkah #3 Mengajukan KPR dan mendapatkan persetujuan kredit dari developer. Tanpa KPR, rumah tidak bisa mulai dibangun oleh developer. Tentu saja, jika membayar dengan tunai, proses ini bisa dilewati.
Langkah #4 Menandatangani Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan developer. PPJB ini penting untuk dibaca karena didalamnya termuat klausul mengenai janji developer soal kapan rumah jadi, proses balik nama sertifikat dan lain- lain. Sampai disini status rumah masih PPJB.
Langkah #5 Rumah selesai. Biasanya setelah 6 bulan sd 1 tahun bahkan 2 tahun, tergantung developer, proses pembangunan rampung dan rumah siap ditempati.
Langkah #6 Proses pemecahan sertifikat HGB developer yang dilakukan setelah rumah jadi. Pemecahan harus dilakukan terlebih dahulu supaya sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli
Langkah #7 Dilakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan notaris.
Langkah #8 Balik nama sertifikat HGB developer ke pembeli.
Langkah #9 Meningkatkan  status menjadi Sertfikat Hak Milik (SHM)

10 Tips Beli Rumah di Developer

Berdasarkan penjelasan uraian diatas, Anda perlu kehati-hatian karena banyak masalah yang mungkin muncul.

#1 Utamakan Reputasi Developer

Reputasi developer sangat amat penting.
Karena rumahnya belum jadi sementara Anda sudah harus membayar lunas (meskipun itu dengan kredit), jadi tidaknya tergantung pada developer.
Dan juga, pengurusan sertifikat sangat tergantung pada pengembang. Pengembang yang tidak professional menyebabkan pengurusan surat dan sertifikat akan terhambat.
Salah satu cara mengukur reputasi adalah melihat kelengkapan ijin developer, antara lain :
  1. Ijin Peruntukan Tanah
  2. Prasarana disekitar perumahan sudah tersedia, jangan sampai anda beli rumah lokasinya dipelosok desa, prasarana belum ada.
  3. Kondisi tanah matang
  4. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer ataupun pihak lain yang bekerjasama dengan developer
  5. IMB Induk

#2 Sertifikat Masih Atas Nama Developer

Saat awal pembelian rumah, sertifikat masih atas nama developer. Ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai sertifikat menjadi nama pembeli.
Selama sertifikat masih atas nama developer, implikasinya adalah:
  • Penjualan rumah sulit dilakukan karena calon pembeli tidak akan bisa mendapatkan SHM. Sementara, SHM itu penting buat pembeli sebagai jaminan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.
Oleh karena, penting sekali memastikan ke pengembang, kapan sertifikat beralih menjadi atas nama Anda.
Di dalam perjanjian jual beli biasanya sudah dicantumkan target penyelesaian sertifikat. Yang jadi masalah, apakah target tersebut ditepati atau tidak.

#3 Ada Risiko Rumah Tidak Jadi Tepat Waktu

Apa saja risiko membeli rumah di developer ?
  • Rumah tidak jadi meskipun pembayaran sudah lunas. Ini risiko terbesar, meskipun cukup jarang terjadi. Untuk menghindarinya, tidak ada acara lain, dengan memilih developer yang reputasinya baik. Jika developer baru, bagaimana menilai reputasinya? Tidak perlu khawatir, pastikan saja di surat perjanjian ada klausul berisi kapan rumah jadi dan konsekuensi hukum jika rumah tidak jadi.
  • Rumah jadi terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam pejanjian. Ini risiko yang paling sering terjadi. Pastikan terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur denda jika developer terlambat menyerahkan rumah.
  • Rumah jadi dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar atau buruk. Developer biasanya memberikan masa retensi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan. Selama masa retensi ini apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah masih menjadi tanggung jawab pihak developer. Pastikan semuanya tertulis di perjanjian.

#4 Apa Kewajiban Developer Jika Wanprestasi

Mengingat sejumlah risiko tersebut, pembeli perlu mempelajari dengan seksama kewajiban pengembang jika terjadi wanprestasi.
Kewajiban developer biasanya diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli.
Baca perjanjjian dengan teliti supaya ketika muncul masalah bisa dengan cepat mengambil langkah yang diperlukan. Sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, periksa dengan teliti bahwa rumah yang akan Anda terima sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

#5 Segera AJB Jika Rumah Sudah Jadi

Anda harus mengalihkan status dari PPJB menjadi AJB sesegara mungkin.
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
AJB dengan pengembang adalah bukti legal bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pembeli. Jika belum melakukannya, hak atas tanah dan bangunan masih di developer.
Kapan AJB bisa dilakukan ?
Sesuai Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, AJB atas tanah dan bangunan rumah harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT, dalam hal aspek berikut terpenuhi:
  1. Bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
  2. Pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu; dan
  3. Permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.
Gampangnya, jika rumah sudah jadi, segera minta dilakukan AJB dengan developer.
AJB harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara hukum Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.
Sebelum AJB dilakukan, PPAT akan melakukan beberapa langkah, yaitu:
  • Pemeriksaan sertifikat ke BPN. Pemeriksaan bertujuan mengetahui bahwa objek jual beli tidak dalam sengketa hukum, dalam jaminan, sita atau blokir dari pihak lain. Dimana jika ada catatan di dalam buku tanah yang ada di BPN maka penjual berkewajiban terlebih dahulu untuk menbersihkan catatan tersebut. Jika catatan tersebut berupa blokir maka blokir tersebut harus diangkat terlebih dahulu. Tanpa proses ini jual beli tidak bisa dilaksanakan.
  • Menyerahkan SPPT PBB dan bukti pembayarannya. Penyerahan SPPT PBB sebelum jual beli dilakukan juga diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran PBB dan menghitung biaya-biaya dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. Dimana penghitungan biaya-biaya tersebut bisa dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

#6 Segera Urus Status SHM

Setelah AJB selesai, pembeli mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pengembang.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa developer sebagai badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM). Developer hanya bisa memiliki tanah serta  bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Apa masalahnya dengan status HGB ?
Tidak seperti SHM yang memberikan hak milik selamanya, HGB memiliki jangka waktu.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) hanya memberikan hak kepada pemegangnya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Jadi dengan HGB, Anda paling lama bisa mendirikan bangunan 50 tahun. Lewat itu hak atas tanah tersebut dihapus karena tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.
Oleh sebab itu, setelah proses AJB rampung, Anda harus mengubah sertifikat menjadi SHM.
Ada developer yang langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM setelah dilakukan AJB, namun tak jarang developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.
Sesuai Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat SHM, sbb:
  • Pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
  • Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. SHGB asli
  2. Copy IMB
  3. Copy SPPT PBB tahun terakhir
  4. Identitas diri
  5. Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan
  6. Membayar uang pemasukan kepada Negara.

#7 IMB Amat Penting

Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tidak memiliki IMB maka: (1) bangunan bisa disegel oleh pihak berwenang; (2) bangunan tidak bisa di diajukan kredit ke bank; (3) Tidak bisa mengurus peningkatan status SHM.
IMB merupakan landasan sah kita mendirikan bangunan, yang di dalamnya tercantum data bangunan. Mulai dari peruntukan, jumlah lantai dan detil teknis yang menjadi lampirannya.
Pastikan bahwa bangunan Anda memiliki IMB.

Kesimpulan

Membeli rumah lewat pengembang dengan konsep cicilan langsung ke developer / kpr syariah non bank adalah cara yang paling banyak digunakan untuk memiliki rumah. Hal ini terutama bagi seorang mulsim yang taat di kawasan Jabodetabek yang padat dan kosmopolitan, dimana tidak mudah membangun rumah sendiri karena harga tanah yang tinggi.
Pengembang menawarkan banyak kemudahan, seperti kawasan yang sudah jadi, tidak perlu repot mengurusi pembangunan rumah serta  tersedianya fasilitas kpr syariah tanpa bank.
Namun, konsumen wajib memahami sejumlah hal saat melakukan pembelian ini. Ada  hal yang perlu dipahami dengan baik ketika mengambil rumah lewat pengembang.
Semoga membantu Anda mendapatkan rumah terbaik.
Tulisan ini sadur dari situs duwitmu.com dengan perubahan seperlunyoleh admin.
Dapatkan rumah impian anda disitus rumahdijual.com

Agen Properti Syariah KPR Syariah se- Jabodetabek dan sekitarnya

Agen Properti Syariah KPR Syariah se- Jabodetabek dan sekitarnya

Agen Perumahan Syariah


alifpropertisyariah.com ini adalah website yang menyediakan informasi listing properti KPR Syariah tanpa Bank. Listing Perumahan kami ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Bagi anda yang ingin tidak ingin ketinggalan informasi seputar perumahan kpr syariah silahkan klik bookmark pada peramban anda. Anda dapat menemukan listing perumahan syariah di website ini, atau jika belum ada silahkan hubungi admin.

Kami siap membantu anda mendapatkan rumah idaman yang syariah dan berkah, tanpa riba (tanpa bunga dan tanpa denda) silahkan kontak agen perumahan syariah kami langsung via Whatsapp atau lainnya. Silahkan scroll kebawah untuk melihat kontak kami dibawah.

Anda juga bisa mengisi form dibawah ini dan selanjutya kami akan menghubungi anda via email atau whastapp untuk menginformasikan perumahan kpr syariah


KPR Syariah Bolehkah harga cash dan harga kredit beda?

Kesalahpahaman mengenai “Harga Cash dan Harga Kredit Beda” pada KPR Syariah




Adakah yang tahu mengenai hadist dan cerita mengenai berikut ini :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash rumah seharga 150 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 300 juta rupiah.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai.

Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga kredit berbeda dengan harga tunai ?

“Marilah kita membahasnya secara singkat”

Pertama
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah jelas tidak mempermasalahkan harga kredit yang lebih tinggi dari harga cash

Kedua
Larangan dalil mengenai dua harga dalam satu transaksi itu memang ada dan benar. Tetapi cermati hal dibawah ini, kemungkinan ada penyerapan makna yang berbeda :

Apakah penawaran dua harga itu yaitu harga cash dan harga kredit sudah disebut transaksi?
- Penawaran dua harga bukanlah disebut transaksi, karena belum terjadi akad
Apakan transaksi terjadi ketika belum akad?
- Transaksi terjadi ketika sudah terjadi akad, sehingga harga cash dan kredit yang berbeda belum adanya transaksi serta tidak terjadi akad

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,
"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."

Ibnu Abbas ra. berkata :

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ

"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."

Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)

Kesimpulan :
Diperboleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja.

Intinya ada pada akad yang jelas, dimana harga yang dicantumkan itu adalah total yang dibayarkan atau kewajiban bagi pembeli. (denda, penalty tidak diperbolehkan)

Wallahu a'lam.

Dikutip dari Sakinah Village

Ingin mendapatkan Diskon?

Masukkan Email Anda dan dapatkan Info Diskon Special dari kami

Jual tanah kavling syariah, jual rumah syariah, jual ruko syariah,kpr syariah tanpa riba