Properti -->

5 Alasan Kenapa Tidak Menunda Beli Properti

5 Alasan Kenapa Tidak Menunda Beli Properti

5 Alasan Kenapa Tidak Menunda Beli Properti, 5 akibat menunda beli properti


Memiliki rumah dan tanah adalah impian semua orang. Namun membeli rumah atau tanah bukanlah perkara yang mudah, gaya hidup yang tinggi dan perencanaan keuangan yang belum cukup baik yang menjadi penyebab utamanya.

Ditambah lagi harga properti baik rumah atau tanah yang tidaklah murah. Hal ini membuat sebagian besar orang lebih memilih menyewa hunian daripada membelinya. Namun hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memiliki rumah atau tanah.

Justru kita dianjurkan untuk segera beli rumah atau tanah dan tidak menundanya lebih lama lagi. Ini alasannya kenapa:

1. Harga Rumah Naik

5 Alasan Kenapa Tidak Menunda Beli Properti, 5 akibat menunda beli properti

Kita semua tau harga rumah makin ditunda, makin tinggi harganya. Menurut rumah.com dalam Property Outlook 2018, inflasi dan pertumbuhan infrastruktur menjadi pemicu kenaikan harga rumah. Jika menunda beli rumah tahun ini kita harus membayar 15%-20% lebih tinggi di tahun berikutnya untuk mendapatkan rumah dengan ukuran sama.

Inflasi membuat harga-harga naik. Mulai harga bahan bangunan hingga upah tenaga kerja. Kondisi ini jelas membuat harga rumah naik.

Baca juga: Rumah dijual dekat Stasiun Bogor

Pembangunan infrastruktur menjadi pendorong utama kenaikan harga properti. Karena itu kawasan yang banyak pembangunan infrastruktur seperti di kota-kota besar atau daerah berkembang harga rumahnya naik pesat.

Salah satu alasan kenapa tidak menunda beli properti adalah karena harga rumah terus naik.


2. Harga Tanah Semakin Mahal

5 Alasan Kenapa Tidak Menunda Beli Properti, 5 akibat menunda beli properti

Tanah adalah benda yang jumlahnya tetap, tidak bisa bertambah. Oleh sebab itu, semakin banyak yang memanfaatkan jumlahnya semakin sempit dan terbatas.

Jumlah penduduk terus meningkat, sementara supply stagnan "bahkan cenderung berkurang". Permintaan bertambah sedangkan penawaran tetap, disinilah berlaku hukum ekonomi, maka harga tanah semakin naik mahal setiap tahunnya. Bahkan tanah yang lokasinya strategis lebih cepat naik karena banyak peminatnya. Inilah alasan tidak menunda beli properti, karena harga tanah semakin mahal.


3. Lokasi bertambah jauh
5 Alasan Kenapa Tidak Menunda Beli Properti, 5 akibat menunda beli properti

Karena setiap tahun harga tanah dan rumah semakin mahal, maka dari sisi lokasi, jika kita tetap menginginkan rumah ukuran yang sama di lokasi yang sama, kita harus merogoh kocek 15%-20% lebih tinggi.

Setiap tahun kita menunda beli rumah, maka rumah kita akan semakin jauh 5 KM. Jadi hal ini menyebabkan lokasi yang dipilih menjadi kurang ideal.

Misalnya saja rumah dengan luas tanah 125 m2 di Karadenan Cibinong yg jaraknya hanya 2 km dari stasiun dihargai Rp 550 juta pada tahun 2018. Di tahun 2020, rumah yang sama harganya naik jadi Rp 650 juta an. Jika kita ingin beli rumah dengan harga dan tipe yang sama maka kita harus cari rumah yang jaraknya lebih jauh dari stasiun.alasan berikutnya kenapa tidak menunda beli properti adalah karena lokasi bertambah jauh.

4. Biaya dan KPR Semakin Mahal

5 Alasan Kenapa Tidak Menunda Beli Properti, 5 akibat menunda beli properti

Ketika kita membeli rumah maka ada biaya-biaya yang terjadi selain dari harga rumah. Seperti biaya BPHTB, biaya notaris,  pajak dan lain-lain. Semakin tinggi harga propertinya tentu semakin tinggi juga biaya yang harus kita keluarkan untuk mengurus pembeliannya. Apalagi jika kita ingin kredit melalui Bank, semakin bertambah usia kita, cicilan kpr akan semakin mahal. Begitu juga kpr syariah baik melalui Bank Syariah maupun kpr syariah direct owner, tentu baik perbankan maupun developer setiap saat akan menyesuaikan ambil margin kreditnya (lebih tinggi). Alasan berikutnya kenapa tidak menunda beli properti adalah karena biaya dan kpr nya semakin mahal.

5. Usia yang Produktif

5 Alasan Kenapa Tidak Menunda Beli Properti, 5 akibat menunda beli properti

Jika kita lahir di rentang tahun 1982 – 2000 maka kita termasuk generasi milenial yang masuk dalam kategori usia produktif. Di usia produktif kita bisa mencari banyak uang.

Di kelompok usia ini kita masih bisa bekerja secara maksimal untuk mendapatkan banyak penghasilan. Mumpung masih muda dan punya tenaga yang cukup kita bisa banyak mencari sumber penghasilan yang bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah atau tanah. Jadi alasan berikutnya kenapa tidak menunda beli properti adalah karena usia kita masih produktif.

Demikian 5 alasan kenapa kita tidak menunda beli properti.
Semoga bermanfaat

5 Alasan Kenapa Tidak Menunda Beli Properti, 5 akibat menunda beli properti

5 Alasan Kenapa Tidak Menunda Beli Properti

PERBEDAAN KPR SYARIAH, BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

PERBEDAAN KPR SYARIAH, BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

*gambar ilustrasi kpr syariah vs konvensional


1. Poin pertama, terdapat tiga pihak dalam kual beli, namun tidak jelas akadnya > 3 PIHAK
🏠 KPR Syariah : Hanya ada 2 pihak (Penjual dan pembeli)
🏠 Bank Syariah : Ada 3 pihak yaitu Developer, Pembeli dan Bank (Saat ini ada Bank Syariah yg sudah menerapkan hanya ada 2 pihak (penjual dan pembeli)
🏠 Bank Konvensional : Ada 3 pihak yaitu Developer, Pembeli dan Bank 

✅ Sistem cicilan bukan margin, melainkan sistem bunga > CICILAN
🏠 KPR Syariah : Cicilan flat (total harga atau bsa disebut hutang dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor)
🏠 Bank Syariah : Cicilan flat (total harga atau bsa disebut hutang dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor)
🏠 Bank Konvensional : Mayoritas cicilan tidak flat mengikuti suku bunga. Ini adalah riba karena ada tambahan dari hutang piutang (sistemnya itu menuliskan harga pokok lalu dikalikan bunga) 

✅ Rumah yang diperjual belikan malah dijaminkan > BARANG JAMINAN
🏠 KPR Syariah: Tidak menjaminkan barang yang sedang di perjualbelikan
🏠 Bank Syariah: Menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan (Menjaminkan asset lain)
🏠 Bank Konvensional: Menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan

✅ Adanya riba atau pertambahan dari harga yg telah ditetapkan > DENDA
🏠 KPR Syariah: Tidak ada denda
🏠 Bank Syariah: Tidak ada denda
🏠 Bank Konvensional: Ada denda 

✅ Apabila macet dan tidak bisa melanjutkan kpr > SITA
🏠 KPR Syariah: Tidak ada sita
🏠 Bank Syariah: Tidak ada sita
🏠 Bank Konvensional: Ada sita
.
✅ Apabila poin2 perjanjian dilanggar maka kena denda atau penalty... mungkin misalnya ingin lunas cepat > PENALTY
🏠 KPR Syariah: Tidak ada penalty
🏠 Bank Syariah: Tidak ada penalty
🏠 Bank Konvensional: Ada penalty. Ini adalah riba karena ada penambahan dari hutang piutang

✅ Menggunakan asuransi, padahal asuransi belum ada yg sesuai syariah > ASURANSI
🏠 KPR Syariah: Tidak memakai asuransi
🏠 Bank Syariah: Opsional bisa Memakai asuransi bisa tidak (tergantung kebijakan Bank Syariah nya
🏠 Bank Konvensional: Memakai asuransi

✅ Bankable seperti harus punya tabungan, minimal angka cicilan itu 30 persen dr gaji dan lain sbgnya > BI CHECKING
🏠 KPR syariah: Tidak ada BI Checking sehingga memberikan kemudahan bagi:
1. Karyawan kontrak
2. Pedagang kecil
3. Usia lanjut
4. Pekerjaan yang sulit lolos BI Checking
🏠 Bank Syariah: Ada BI Checking
🏠 Bank Konvensional: Ada BI Checking

Bagaimana Solusi-Solusi dalam Sistem Syariah Jual Beli, Sistem ini yang harus diperhatikan


1. Cicilan atau Angsuran Jelas di Akad Jual Beli Kredit
Pada jual beli ini, harus berhati-hati jangan sampe kita mencatat harga cash di akad.
Maka, dalam akad perjanjian harus berisi total harga kredit...
Hitungan Cicilan = (Total Harga - Uang Muka)/Jumlah Tenor
Menggunakan sistem perhitungan simpel seperti diatas dalam akad
Contoh :
Harga cash 250jt
Harga kredit 400jt
Tenor 10 Tahun
Dp/Uang Muka : 100jt
Hitungan cicilan = (400t-100jt)/120 bln = 2.5jt perbulan selama 10 tahun
flat cicilan

2. Barang jaminan boleh, asalkan bukan barang yang diperjualbelikan
Pada sistem jual beli rumah sistem KPR Syariah harus akadnya jual beli
Maka, uang belum lunas, maka rumah merupakan milik pembeli. Dilarang menahan hak pembeli atau mensyaratkan nama tidak dibalik sblm lunas (lunas dulu baru merasa memiliki)
Pada sistem lain (konvensional), ada yg akadnya adalah sewa dan beli.
Selama Anda belum lunas, maka ini masih milik kami
Setelah lunas maka kami berikan seluruh hakya
Kalau macet tengah jalan dan berhenti, maka kami akan ambil lagi rumahnya ...
Kalau yang seperti kejam yaaa..

3. Denda
Tidak ada denda, lalu gimana jika telat membayar?
Ada beberapa solusi :
1. Dijelaskan pentingnya pembayaran tepat waktu karena ada penalty lain seperti inden akan lebih lama, atau serah terima dimundurkan
2. Memberikan reward atau hadiah ketika pembayaran cicilan sangat tepat waktu
3. Apabila jual beli di awal sudah macet, maka uang dikembalikan saja (pembelian batal)
4. Apabila macet atau bermasalah setelah beberapa tahun berjalan, maka ada punishment atau hukuman lain diluar denda (pembayaran uang), seperti hukuman moral atau sosial dgn mengumumkan di masjid/pengumuman terbuka di lingkungan perumahan itu

4. Sita
Lalu bagaimana jika dia bangkrut atau pembeli gak lanjut?
Ini beberapa solusi yang bisa dipakai :
1. Menganalisis dan berdiskusi mengenai keuangan pembeli
2. Mencarikan solusi keuangan seperti menyediakan lapangan kerja, mengajarkan training bisnis, menunggu sampai beberapa bulan untuk melihat keuangan buyer
3. Jika solusi diatas tidak membantu, maka bisa menawarkan take over ke orang lain yg dikenal seperti keluarga atau saudara
4. Solusi akhir adalah rumah tetap dihuni, lalu pembeli menjual rumah dgn harga pasaran
Penghasilan tersebut adalah milik pembeli yang mengisi (pembeli macet)
5. Membayarkan sisa hutang kepada developer
Maka, sisa uang penjualan itu adalah milik pembeli macet
contoh :
Rumah macet
Sudah cicil 200jt
Sisa hutang 200jt
Dijual rumah pada tahun ke 7 dgn harga 450jt
Maka 450jt dikurangi 200jt (hutang utk developer)
Sisanya 250jt adalah milik pembeli macet

5. Bi Checking hilang, tapi tetap berhati2
Kebanyakan perumahan syariah tanpa syarat, hanya ada perlengkapan administrasi
Tetapi tapi tetap ada metode lain dalam penyaringan konsumen saat awal pembelian.

Demikian PERBEDAAN KPR SYARIAH, BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL semoga bermanfaat.

Sumber: Farhan Alwani - dengan sedikit perubahan dan penyempurnaan


Ingin mendapatkan Diskon?

Masukkan Email Anda dan dapatkan Info Diskon Special dari kami

Jual tanah kavling syariah, jual rumah syariah, jual ruko syariah,kpr syariah tanpa riba