Prosedur Pembelian Perumahan KPR Syariah
Berikut kami sampaikan prosedur pembelian perumahan syariah dengan cara KPR yang akan dilalui oleh setiap calon konsumen yang ingin berinestasi properti dengan cara-cara yang sesuai syariah melalui alifpropertisyariah.com :
- Konsumen memilih unit rumah/kavling yang diinginkan dan membayar uang tanda jadi sebagai pengikat (booking fee). Pembayaran ini memotong harga jual (DP).
- Dengan mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pembelian Rumah (SPPR) maka berarti setiap calon pembeli bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Maksimal 7 - 14 hari dari tanggal pendaftaran booking (pilih unit rumah/kavling) formulir (SPPR) yang sudah diisi dan ditanda tangani dikembalikan berikut juga menyerahkan kelengkapan data pemohon dan pembayaran uang muka pertama.
- Data konsumen dan formulir permohonan pembelian rumah tersebut akan diverifikasi oleh pihak developer. Developer berhak memutuskan apakah permohonan konsumen bisa diproses lebih lanjut atau ditolak.
- Jika dianggap tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan maka pengajuan pembelian dibatalkan dan uang tanda jadi dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada potongan.
- Setelah pengajuan permohonan disetujui, maka proses pembelian dilanjutkan dan calon konsumen wajib melunasi kewajiban uang muka baik secara langsung lunas maupun diangsur sesuai ketentuan yang berlaku (tercantum di SPPR).
- Setelah uang muka lunas, konsumen akan melanjutkan proses berikutnya untuk pelaksanaan akad Istishna' (perjanjian jual beli secara syar'i) dan sekaligus penandatanganan PPJB (Perjanjian secara legal formal)
- Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat disetiap bulan sesuai jadwal pembayaran yang sudah ditanda tangani dalam SPPR.
- Unit rumah dibangun sesuai ketentuan tahapa pembangunan pada tiap-tiap proyek. dengan masa pembangunan sesuai dengan perjanjian.
- Setelah unit rumah selesai dibangun , konsumen akan diundang untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), serah terima kunci sekaligus tanda tangan pernyataan penitipan sertifikat.
- Dengan dasar AJB yang ditandatangani, Developer memproses Balik Nama Sertifikat, IMB dan PBB ke atas nama konsumen dan memproses penitipan sertifikat ke pihak yang ditunjuk.
- Konsumen berhak menerima copy data legalitas atas unit rumah yang dibeli.
- Setelah sisa kewajiban angsuran konsumen lunas, sertifikat bisa diambil di pihak penitipan dengan membawa surat tanda bukti lunas dari pihak developer (Pengambilan sertifikat wajib diketahui kedua belah pihak).
- Pelunasan sisa kewajiban atas rumah yang dibeli bisa dipercepat tanpa dikenakan denda/penalty, atau tetap mengikuti ketentuan SPPR.
- Alhamdulillah rumah/kavling yang anda beli sudah menjadi milik konsumen sepenuhnya, Insya Allah rumah yang dibeli secara syariah akan berkah dunia akhirat.
Bagi yang berminat bisa langsung mengirim pesan via WA/SMS dengan format:
NamaLengkap#NoWA/Tlp#AlamatEmail#NamaPerumahan#Tipe rumah/kavling
Kirim ke nomor berikut dibawah ini:
085692404131
Andri Susanto
Marketing & Consultant Properti Syariah
WA 085692404131
Tlp 08128333442