Prosedur Pembelian Perumahan KPR Syariah - Properti KPR Syariah, Rumah dijual KPR Syariah, Tanah Kavling Syariah, Apartemen Syariah -->

Prosedur Pembelian Perumahan KPR Syariah

Prosedur Pembelian Perumahan KPR Syariah

Berikut kami sampaikan prosedur pembelian perumahan syariah dengan cara KPR yang akan dilalui oleh setiap calon konsumen yang ingin berinestasi properti dengan cara-cara yang sesuai syariah melalui alifpropertisyariah.com :
  1. Konsumen memilih unit rumah/kavling yang diinginkan dan membayar uang tanda jadi sebagai pengikat (booking fee). Pembayaran ini memotong harga jual (DP).
  2. Dengan mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pembelian Rumah (SPPR) maka berarti setiap calon pembeli bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Maksimal 7 - 14 hari dari tanggal pendaftaran booking (pilih unit rumah/kavling) formulir (SPPR) yang sudah diisi dan ditanda tangani dikembalikan berikut juga menyerahkan kelengkapan data pemohon dan pembayaran uang muka pertama.
  4. Data konsumen dan formulir permohonan pembelian rumah tersebut akan diverifikasi  oleh pihak developer. Developer berhak memutuskan apakah permohonan konsumen bisa diproses lebih lanjut atau ditolak.
  5. Jika dianggap tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan maka pengajuan pembelian dibatalkan dan uang tanda jadi dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada potongan.
  6. Setelah pengajuan permohonan disetujui, maka proses pembelian dilanjutkan dan calon konsumen wajib melunasi kewajiban uang muka baik secara langsung lunas maupun diangsur sesuai ketentuan yang berlaku (tercantum di SPPR).
  7. Setelah uang muka lunas, konsumen akan melanjutkan proses berikutnya untuk pelaksanaan akad Istishna' (perjanjian jual beli secara syar'i) dan sekaligus penandatanganan PPJB (Perjanjian secara legal formal)
  8. Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat disetiap bulan sesuai jadwal pembayaran yang sudah ditanda tangani dalam SPPR.
  9. Unit rumah dibangun sesuai ketentuan tahapa pembangunan  pada tiap-tiap proyek. dengan masa pembangunan sesuai dengan perjanjian.
  10. Setelah unit rumah selesai dibangun , konsumen akan diundang untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), serah terima kunci sekaligus tanda tangan pernyataan penitipan sertifikat.
  11. Dengan dasar AJB yang ditandatangani, Developer memproses Balik Nama Sertifikat, IMB dan PBB ke atas nama konsumen dan memproses penitipan sertifikat ke pihak yang ditunjuk.
  12. Konsumen berhak menerima copy data legalitas atas unit rumah yang dibeli.
  13. Setelah sisa kewajiban angsuran konsumen lunas, sertifikat bisa diambil di pihak penitipan dengan membawa surat tanda bukti lunas dari pihak developer (Pengambilan sertifikat wajib diketahui kedua belah pihak).
  14. Pelunasan sisa kewajiban atas rumah yang dibeli bisa dipercepat tanpa dikenakan denda/penalty, atau tetap mengikuti ketentuan SPPR.
  15. Alhamdulillah rumah/kavling yang anda beli sudah menjadi milik konsumen sepenuhnya, Insya Allah rumah yang dibeli secara syariah akan berkah dunia akhirat.

Bagi yang berminat bisa langsung mengirim pesan via WA/SMS dengan format:
NamaLengkap#NoWA/Tlp#AlamatEmail#NamaPerumahan#Tipe rumah/kavling

Kirim ke nomor berikut dibawah ini:

085692404131

Andri Susanto
Marketing & Consultant Properti Syariah
WA 085692404131
Tlp 08128333442


Ingin mendapatkan Diskon?

Masukkan Email Anda dan dapatkan Info Diskon Special dari kami

Jual tanah kavling syariah, jual rumah syariah, jual ruko syariah,kpr syariah tanpa riba